BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di
sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
Bidan Seseorang yang telah menyelesaikan program
Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu
memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada
wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum
period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada
bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian
kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta
melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga
medik lainnya.Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan
komunitasnya.Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk
menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga
berencana dan asuhan anak.Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit
kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya.
Bidan Indonesia
:
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi
masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan
Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan,
promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses
bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa definisi filosofikebidanan ?
2.
Apa definisiKebidanan ?
3.
Apa saja falsafah kebidanan ?
4.
Bagaimana pelayanan Kebidanan?
5.
Bagaimana asuhan Kebidanan ?
1.3 TUJUAN
1. Tujuan umum
Untuk
menambah pengetahuan tentang filosofi falsafah,depinisi,pelayanan ,dan asuhan
dalam dunia Kebidanan.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus dalam menyusun makalah ini adalah untuk dapat
mengetahui :
o
falsafah kebidanan
o
difinisi bidan
o
pelayanan kebidanan
o
asuhan kebidanan
1.4 Manfaat
Agar individu khususnya bidan dapat mengenal dan
memahami lebih dalam tentangfilosofi dan pengertian bidan yaitu meliputi
falsafah kebidanan,divinisi bidan,pelayanan bidan,asuhan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI FILOSOFI
Pengertian
filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai
hakikat yang ada.Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup bidan
yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah
atau filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa” (timbangan) yang dapat
diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979). Menurut bahasa
Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau
philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan,
pengalaman praktis, intelegensi).
Menurut
pendapat dari para ahli :
Filosofi/Falsafah
adalah disiplin ilmu yang mempelajari mengenai penyelidikan dan postulat yang
nyata (chin dan Kramer, 1991)
Filosofi/Falsafah
adalah pendekataan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi agama,
marksisme, eksistensialisme, dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan
masyarakat (pearson dan Vaughan,1986:Rhodes,1988).
Filosofi
/Falsafah adalah ungkapan seseorang tentang nilai,sikap,dan kepercayaan
meskipun pada waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok
yang lebih sering disebut idiologi ( Moya Davis,1993).
Filosofi
adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan
yang nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
Filosofi
adalah pendekatan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime,
existentialisme dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat
(Person dan Vaughan, 1998).
Filosofi
adalah adalah ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun
pada waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang
lebih sering disebut ideologi (Moya Davis, 1993).
Filsafat
secara keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Jadi
filosofi diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa
penyebabnya. Anggapan tentang filosofi:
a.
Elit : Hanya untuk golongan
tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b.
Sulit : Beberapa aspek dari
filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
c.
Obscure : Dianggap sebagai hal yang
tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan
Sehari-hari.
d.
Abstrak (tidak jelas) : Filosofi
mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal
tertentu yang dapat dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi
adalah abstrak tetapi tidak berarti bahwa hal tersebut tidak ada penerapan yang
nyata.
2.2 DEFINISI KEBIDANAN
Bidan
adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong
perempuan saatmelahirkan.Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE
yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan”
yang artinya “Wanita Bijaksana”.Bidan merupakan profesi yang diakui secara
nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut International Confederation
of Midwives (ICM)
Pengertian
bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui oleh ICM tahun
1972 danFederation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun
1973, World Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan
di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan
oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai
berikut:
Bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui
oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan
praktik kebidanan di negeri itu.Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan
dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama mada hamil,
persalinan dan masa pasca persalinan (post partum periode), memimpin persalinan
atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan
anak.Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada
ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan
pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.Dia
mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya
untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya.Pekerjaan
ini termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk menjadi orang tua, dan
meluar ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan
anak.Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah
perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi
tersebut secara berkala di review dalam pertemuan internasional yaitu Kongres
ICM. Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun
2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut:
Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
Dari
pernyataan di atas, esensi definisi bidan adalah:
a)
Pendidikan formal kebidanan =
menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara.
b)
Registrasi, lisensi dan legislasi = memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c)
Kemitraan = mengupayakan bantuan
medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak
hadirnya tenaga medik lainnya.
d)
Lingkup asuhan = memimpin
persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahit
serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi abnormal
ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan tindakan
kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e)
Tugas penting
Ø
Pendidikan kesehatan dan konseling
utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan masyarakat.
Ø
Pendidikan antenatal dan persiapan
sebagai orang tua.
Ø
Memperluas arena dari kesehatan
reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f)
Tempat bekerja: rumah, masyarakat,
klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan lainnya (ICM 2002,
Vienna).
2.
Menurut Ikatan Bidan Indonesia
(IBI)
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui
pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3. Menurut
Undang-undang
A.
KepPres No 23 tahun 1994 Pasal 1
butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: “Bidan
adalah seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
B.
KepMenKes No 822/MenKes/SK/IX/1993
pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan berbunyi:
“Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
C.
Lampiran KepMenKes No
871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan
sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan pengertian organisasi:
“Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan
dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
D. PerMenKes
No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
E.
KepMenKes RI No.900/MenKes/SK/2000
tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Bidan
adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan
dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
Bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh
negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan
nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan
diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang
bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya
kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat.Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak.Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan
BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
2.3
FALSAFAH KEBIDANAN
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau
penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan
tersebut adalah:
a.
Profesi kebidanan secara nasional
diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan
salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional
diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b.
Tugas, tanggung jawab dan
kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun
keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah
bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA,
Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana
(KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi
lainnya.
c.
Bidan berkeyakinan bahwa setiap
individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai
dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk
menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di
segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d.
Bidan meyakini bahwa menstruasi,
kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian
kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e.
Persalinan adalah suatu proses yang
alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat
berubah menjadi abnormal.
f.
Setiap individu berhak untuk
dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil,
melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g.
Pengalaman melahirkan anak
merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak
menginjak masa remaja.
h.
Kesehatan ibu periode reproduksi
dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i.
Intervensi kebidanan bersifat
komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative
ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j.
Manajemen kebidanan diselenggarakan
atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan
kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan
pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k.
Proses kependidikan kebidanan
sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia
perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
Kebidanan (midwifery) merupakan ilmu yang
terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi disiplin) yang terkait
dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu
perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen
untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil,
bersalin, post partum, bayi baru lahir.
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan
yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
1.
Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan. Hamil dan bersalin merupakan
suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
2.
Keyakinan tentang Perempuan. Setiap
perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan
masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam stiap
asuhan yang diterimanya.
3.
Keyakinan fungsi Profesi dan
manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu
& bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila
timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang
efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
4.
Keyakinan tentang pemberdayaan
perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil
keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi,
dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila keputusan merupakan tanggung jawab
bersama antara perempuan, keluarga & pemberi asuhan.
5.
Keyakinan tentang tujuan Asuhan.
Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi
kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi
kesehatan yang bersifat holistik,
diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan,
monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai
keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan.
6.
Keyakinan tentang Kolaborasi dan
Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai
partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan
fisik, psikis, emosional, social, budaya, spiritual serta pengalaman
reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi
dengan tim kesehatan lainnya.
7.
Sebagai Profesi bidan mempunyai
pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai
keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk
bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan
jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
8.
Bidan berkeyakinan bahwa setiap
individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai
dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan
nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala
aspek pemeliharaan kesehatannya.
9.
Setiap individu berhak untuk
dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil,
melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
10. Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan
persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja. Keluarga-keluarga yang berada
di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia
terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena
adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat
dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
A.
Falsafah
Falsafah atau filsafat berasal dari
bahasa arab yaitu : “ falsafa ” (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan
dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal
dan hukumnya. (Harun Nasution, 1979)
Menurut bahasa Yunani
“philosophy“berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia
(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijkasanaan, pengetahuan,
pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan “
cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
B. Falsafah Asuhan Kebidanan
Falsafah asuhan kebidanan merupakan
keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka berpikir dalam
memberikan asuhan kepada klien.
a.
Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan persalinan
adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit, namun tetap perlu diwaspadai
karena kondisi yang semula normal dapat tiba – tiba menjadi tidak normal.
b.
Keyakinan tentang wanita
Bidan yakin bahwa perempuan meupakan
pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya sendiri, memiliki
kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c.
Keyakinan mengenai fungsi profesi
dan pengaruhnya
Fungsi utama asuhan kebidanan adalah
memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya.Bidan mempunyai
kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d.
Keyakinan tentang pemberdayaan dan
pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan
keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati.Keputusan yang dipilih
merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi
keputusan.
e.
Keyakinan tentang asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan
kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh,
meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif, konseling dan
menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya.Oleh karena itu, asuhan
kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta
keluarganya.
f.
Keyakianan tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa dalam
memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses
fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya bedasarkan
indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja sama mengembangkan
kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g.
Keyakinan tentang fungsi profesi
dan manfaatnya
Bidan meyakini bahwa
mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita serta tim
kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Falsafah kebidanan
merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah :
1.
Profesi kebidanan secara nasional
diakui dalam Undang – Undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang
merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional
diakui oleh International Confederation of Midwives (ICM), FIGO dan WHO.
2.
Tugas, tanggungjawab dan kewenangan
profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan
menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang
kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu
hamil, melahirkan, nifas yang aman dan KB.
3.
Bidan berkeyakinan bahwa setiap
individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai
dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk
menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di
segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
4.
Bidan meyakini bahwa menstruasi,
kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian
kecil yang membutuhkan intervensi medic.
5.
Persalinan adalah suatu proses yang
alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat
berubah menjadi abnormal.
6.
Setiap individu berhak untuk
dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil,
melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
7.
Pengalaman melahirkan anak
merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak
menginjak masa remaja.
8.
Kesehatan ibu periode reproduksi
dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
9.
Intervensi kebidanan bersifat
komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative
ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
10. Manajemen
kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka
meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social
serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara
terpadu.
11. Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat
2.4 ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan
kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien
yang mempunyai kebutuhan ataupun masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil,
persalinan, nifas, bayi setelah lahir, serta program keluarga berencana.Tujuan
asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya
sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas
melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya
diri.
A. DEFINISI
Asuhan Kebidanan adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada klien yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu masa
hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Asuhan Kebidanan adalah aktifitas
atau intervensi yang dilaksanakan oleh bidan kepada klien yang mempunyai
kebutuhan/ permasalahan khususnya dalam bidang KIA/ KB.
B. PEMAHAMAN
TENTANG ASUHAN KEBIDANAN
Asuhan kebidanan diberikan dengan
prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitmen
memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya.
Prosedur tindakan dilakukankan bidan
sesuai wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan,
memperhatikan pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik,
etika, kode etivk serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil
keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan, mengutamakan keamanan ibu,
janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya.
Selayaknya seorang bidan menerapkan
seni dalam asuhannya dimana seni asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam
memberi pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan.
Tujuan yang utama dari asuhan kebidanan adalah menurunkan angka kematian ibu
dan bayi.
Standar dalam asuhan kebidanan juga
sangat penting untuk menentukan apakah seorang bidan telah melanggar
kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
C. RUANG LINGKUP ASUHAN KEBIDANAN
a.
Pengertian
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah
batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan
upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan
pendekatan manajemen kebidanan.Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang
digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis.
Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi
pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan
dan selanjutnya.
§
Definisi secara umum : Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek dari suatu
profesi.
§
Definisi secara khusus : Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh
dilakukan oleh seorang bidan.
§
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan
menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a.
Asuhan mandiri (otonomi) pada anak
perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan
selanjutnya.
b.
Bidan menolong persalinan atas
tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c.
Pengawasan pada kesmas di posyandu
(tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan
masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi
kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d.
Konsultasi dan rujukan.
e.
Pelaksanaan pertolongan
kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
b. Sasaran Asuhan Kebidanan
o Anak-anak
perempuan
o Remaja putri
o WUS (wanita
usia subur)
o Wanita hamil
o Ibu Bersalin
o Ibu nifas
& menyusui
o Bayi baru
lahir (BBL)
o Bayi&
Balita
o Keluarga,
Kelompok & masyarakat
o Ibu / wanita
dg gang sitem reproduksi
c.
Kerangka Kerja dalam Pelayanan
1) KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/II/2002
2) Standar Pelayanan Kebidanan
3) Kode Etik Profesi Bidan
4) Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007
Lingkup Praktek Kebidanan meliputi Pemberian Asuhan
pada :
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita,
anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil,
bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.
1)
Filosofi
Filosofi
Kebidanan: keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang
diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan. Filosofi memberikan dasar pada
bidan berupa kepercayaan dalam bentuk asuhan yang mencirikan suatu keyakinan
dan telah diakui sebagai suatu praktik kebidanan.
-
Standar Praktik Kebidanan (SPK)
-
SPK Bersifat nasional (standar
nasional)
-
Dibuat oleh organisasi Profesi
Ruang
lingkup praktek kebidanan meliputi standar minimal yang telah ditentukan dalam
SPK
Kompetensi bidan
di Indonesia (IBI)
§
Kompetensi utama bidan meliputi
pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan
dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab.
§
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
mencakup dua kategori:
a.
Kompetensi inti/utama
b.
Kompetensi lanjutan à pengembangan
dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam
memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Tempat
praktik kebidanan
Tempat praktik kebidanan sangat bervariasi
dan mempengaruhi Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berhubungan dengan kebijakan
tempat dan area tempat praktik tersebut.
Hubungan
kolaborasi
a. Sesuai
dengan peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana
- Tugas kolaborasi
- Tugas rujukan
b. Hubungan
kemitraan
Kebutuhan
masyarakat
a.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
berkembang sesuai dengan pengembangan pengetahuan dan teknologi masyarakat,
globalisasi, adat, nilai masyarakat
berubah.
b.
Streotipe masyarakat tentang bidan
Pelayanan
berdasarkan populasi dari klien
- Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan
- Bertamabah
jumlah dan jenis klien
- Dampak
cause of care
- Bertambah pengetahuan,
keterampilan dan lamanya pengalaman bidan
- Perubahan
undang-undang baru
Pengalaman dan filosofi personal
bidan
a.
Pengalaman dapat mempersempit dan
memperluas Ruang Lingkup Praktik Kebidanan.
b.
Filosofi personal bidan bersifat
individual selama dengan filosofi kebidanan secara umum. Filosofi personal
mempengaruhi keterampilan dan bentuk praktik dipilih oleh bidan.
Lahan
Praktik Pelayanan Kebidanan
a). Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan dalam
memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen
kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan
kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya.
b). Lahan Praktik kebidanan : meliputi
berbagai tatanan pelayanan
·
BPS/ di rumah
·
Masyarakat
·
Puskesmas
·
Polindes/PKD
·
RS/RB
·
Balai Pengobatan (BP) : dokter,
perawat
·
RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
·
Bidan di Desa
·
RS (swasta/pemerintah)
·
Klinik dan unit kesehatan lainnya
c). Sasaran
pelayanan kebidanan :
§
Individu
§
Keluarga
§
Masyarakat, meliputi :
o
Anak-anak perempuan
o
Remaja putri
o
WUS (wanita usia subur)
o
Wanita hamil
o
Ibu Bersalin
o
Ibu nifas dan menyusui
o
Bayi Baru Lahir (BBL)
o
Bayi dan Balita
o
Keluarga, kelompok dan masyarakat
o
Ibu/wanita dengan sistem reproduksi.
Sasaran pelayanan kebidanan:
individu, keluarga & masyarakat yang meliputi : upaya, pencegahan,
penyembuhan & pemulihan:
Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh
Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1.
Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemantuan tumbuh kembang anak
f. Pemberian imunisasi
g. Pemberian penyuluhan
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemantuan tumbuh kembang anak
f. Pemberian imunisasi
g. Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES
RI No 900 pasal 18)
2. Lingkup pelayanan kebidanan kepada
wanita meliputi :
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada
kehamilan normal
Pertololongan pada kehamilan
abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum
tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
d.
Pertolongan persalinan normal
Pertolongan persalinan normal yang
mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah
dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia
karena inersia uteri primer,postterm, dan preterm.
e. Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan ibu
nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
f.
Pelayanan dan pengobatan pada klien
ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan
haid.
(KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
Bidan dalam memberikan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1.
Memberikan imunisasi
2.
Memberikan suntikan pada penyulit
kehamilan, persalinan dan nifas.
3.
Mengeluarkan plasenta secara normal
4.
Bimbingan senam hamil
5.
Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.
Episiotomi
7.
Penjahitan luka episiotomi dan luka
jalan lahir sampai tingkat II
8.
Amniotomi pada pembukaan serviks
lebih dari 4 cm
9.
Pemberian infus
10. Pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11. Kompresi
bimanual
12. Versi
ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13. Vacum
ekstrasi dengan kepala bayi di dasar panggul
14. Pengendalian
anemia
15. Meningkatkan
pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16. Resusitasi
pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17. Penanganan
hipotermi
18. Pemberian
minum dengan sonde atau pipet
19. Pemberian
obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20. Pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian
21. Memberikan
obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,alat kontrasepsi bawah kulit dan
kondom
22. Memberikan
penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi dalam Rahim
24. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25. Memberikan
konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat
e. Otonomi Bidan
Otonomi
bidan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai
dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk
mandiri dalam memberikan pelayan.
·
Tujuan umum :
Agar pada bidan mengetahui tugas
otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan
undang-undang kesehatan yang berlaku
·
Tujuan khusus :
1.
Untuk mengkaji kebutuhan dan
masalah kesehatan
2.
Untuk menyusun rencana asuhan
kebidanan
3.
Untuk melaksanakan dokumentasi
kebidanan
4.
Untuk mengelola perawatan pasien
sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5.
Untuk berperan sebagai anggota tim
kesehatan
6.
Untuk mengikuti perkembangan
kebidanan melalui penelit
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam
Praktek Kebidanan
1.
Mengkaji kebutuhan dan masalah
kesehatan
2.
Menyusun rencana asuhan kebidanan
3.
Melaksanakan asuhan kebidanan
4.
Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5.
Mengelola keperawatan pasien dengan
lingkup tanggung jawab
·
Faktor – faktor yang menunjang
otonomi bidan
1.
Ditinjau dari bidan itu sendiri
§
Faktor kesehatan
§
Faktor skill
§
Etika/perilaku
§
Kemampuan pembiyayaan / dana
§
Kewenangan bidan
2.
Segi birokrasi
3.
Perundang undangan.
f. Hubungan kompetensi dengan Lingkup Praktek
kebidanan
Kompetensi Bidan adalah Pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang
harus dimiliki oleh seorang Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara
aman dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan.
Kompetensi dikelompokan dalam 2 kategori :
o Kompetensi Inti / Dasar : Merupakan
kompetensi minimal yang mutlak di miliki oleh bidan
o Kompetensi Tambahan / lanjutan : Merupakan
pengembangan dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan
dlm memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat
yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK .
Sembilan Kompetensi Bidan di Indonesia :
1.
Pengetahuan umum, ketrampilan dan
perilaku yang berhubungan dengan
ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat.
2.
Pra konsepsi, KB dan ginekologi
3.
Asuhan dan konseling selama
kehamilan
4.
Asuhan selama persalinan dan
kelahiran
5.
Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
6.
Asuhan pada BBL
7.
Asuhan pada bayi dan Balita
8.
Kebidanan Komunitas
9.
Asuhan pada wanita dengan gangguan
sistem reproduksi
Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
o
Asuhan mandiri / otonomi pada :
anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa
selama hamil dst.
o
Memberikan pengawasan & asuhan
serta nasehat selama masa hamil, bersalin dan nifas
g.
Lingkup Praktik Kebidanan
1.
Lingkup Pelayanan Kebidanan pada anak (KEPMENKES no 900 pasal 18) pada
BBL, perawatan tali pusat, bayi, resusitasi BBL, tumbang, immunisasi,
penyuluhan.
2.
Lingkup Pelayanan Kebidanan pada
wanita (KEPMENKES no 900 pasal 19)
penyuluhan dan konseling, pemeriksaan fisik, pelayanan antenatal pada
kehamilan normal, pertolongan kehamilan abnormal (meliputi ab. Imminens, HG
Grade I, PER dan Anemia ringan), pertolongan persalinan normal, letak sungsang,
KPD tanpa infeksi, perdarahan PP, laserasi jalan lahir, dll)
3.
Lingkup Pelayanan KB (mberikan obat, alkon oral, suntikan,
AKDR, AKBK dan kondom, konseling, pencabutan AKDR, pencabutan AKBK tanpa
penyulit)
4.
Lingkup Pelayanan Kesehatan masyarakat (pembinaan peran serta
masya di bidang KIA, memantau tumbang, kebidanan komunitas, pertolongan pertama
& merujuk dan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat
Aditif lainnya serta penyakit lainnya).
Hubungan kompetensi dengan lingkup Praktek
kebidanan
Pengetahuan, ketrampilan
dan sikap (Kompetensi) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan
sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.Asuhan
kebidanan ini termasuk pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat di posyandu,
penyuluhan dan penkes pada ibu, keluarga dan masyarakat.Termasuk menjadi
orangtua, menentukan KB, deteksi abnormal pada ibu dan bayi, usaha memperoleh
pendampingan khusus bila diperlukan (konsultasi dan rujukan), dan pelaksanaan
kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
h.
Pengorganisasian Praktek asuhan kebidanan
1.
Pelayanan Mandiri / Primer
§
Merupakan layanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab
bidan sepenuhnya sesuai dengan kepmenkes no 900/Menkes/SK/ VII/2002
§
Dalam memberikan layanan ini bidan yang
berkompeten harus tahu kapan harus bertindak sesuai wewnwngnya, kapan tidak
bertindak, kapan hanya memantau dengan ketat, kapan merujuk, konsultasi atau
kolaborasi dengan dokter
2.
Pelayanan Kolaborasi
§
Dilakukan bidan sebagai anggota
tim, kegiatannya dilakukan secara bersama-sama atausebagai suatu roses
pelayanan kesehatan mis: merawat ibu hamil dengan komplikasi medik atau obstetric
§
Tujuan pelayanan: berbagi otoritas
dalam pemberian pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup masing-masing
§
Kemampuan untuk berbagi tanggung
jawab antara bidan dan dokter sangat penting agar bisa saling menghormati,
saling mempercayai dan menciptakan komunikasi efektif antara kedia profesi
3.
Pelayanan Rujukan
§
Pengertian: memindahkan perawatan
ke sistem pelayanan yang lebih tinggi jika dipertimbangkan ada kondisi
patologis diluarwewnang bidan
§
Fungsi bidan salah satunya adalah
melakukan skirining terhadap adanya komplikasi kehamilan agar dirujuk untuk
mendapatkanperawatan khusus dari idokter spesialis
4.
Pelayanan Konsultasi
§
Pada kondisi tertentu bidan
membutuhkan nasehat atau pendapat dari dokter atau anggota tim perawatan klien
yang lain tapi tanggung jawab uama terhadap klien tetap ditangan bidan.
Tugas bidan dalam penatalaksanaan
kolaborasi:
Ø
Melindungi dan memfasilitasi setiap
proses yang bersifat normal
Ø
Menyediakan informasi yang bersifat
tentang pilihan-pilihan yang bersifat aman
Ø
Membantu ibu dalam pengambilan
keputusan
Ø
Melibatkan keluarga
Ø
Memberi advokasi
Ø
Penyuluhan dan konseling
Ø
Memberi asuhan berkesinambungan
2.5 PELAYANAN
KEBIDANAN
Pelayanan kebidanan (midwifery services)
adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam
sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak
dalam rangka mewujudkan kesehatan dan masyarakat.Pelayanan kebidanan merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan
kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas.Pelayanan
kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang
diberikan dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
tercapainya keluarga yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1.Layanan
Kebidanan Primer
Merupakan
layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab bidan diantaranya:
a)
Bidan berpegangan pada keyakinanan
informasi klien untuk melindungi hak akan privasi dan menggunakan keadilan
dalam hal saling berbagi informasi.
b)
Bidan bertanggung jawab dalam
keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk hasil yang berhubungan
dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c)
Bidan dapat menolak ikut serta
dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang dipegang, akan tetapi tekanan
pada hati nurani individu seharusnya tidak menghilangkan pelayanan pada wanita
yang essensial.
d)
Bidan memahami konsekuensi yang
merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama untuk mengurangi
pelanggaran.
e)
Bidan berperan serta dalam
mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia subur.
2.Layanan
Kebidanan Kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang
diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi pelayanan
yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga kesehatan yang professional
lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3.Layanan
Kebidanan Rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang
dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli dan atau tenaga
kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar
kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh:
pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan dari dukun, layanan
rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan secara horizontal atau
vertikal atau ke profesi kesehatan yang lain.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah
individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Peningkatan (promotif): misalnya
dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan tentang imunisasi,
himbauan kepada masyarakat untuk pola hidup sehat).
2.
Pencegahan (preventif): dapat
dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil, pemeriksaan Hb,
imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3.
Penyembuhan (kuratif): dialakukan
sebagai upaya pengobatan misalnya pemberian transfusi darah pada ibu dengan
anemia berat karena perdarahan post partum.
4.
Pemulihan (rehabilitatif): misalnya
pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
Klasifikasi Pelayanan Kebidanan
a)
Layanan Kebidanan Primer :
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab bidan.
b)
Layanan Kebidanan Kolaborasi :
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab
bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (mis : bidan, dokter atau tenaga
kesehatan yang professional lainnya). Bidan menuoakan anggota tim.
c)
Layanan Kebidanan Rujukan :
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab
kepada dokter, ahli dan / atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk
mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka
menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: Pelayanan yang dilakukan bidan
ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas
pelayanan kesehatan secar horizontal atau vertical atau ke profesi kesehatan
yang lain.
A. Praktik Kebidanan
Penerapan ilmu kebidanan dalam
pemberian pelayanan atau asuhan kebidanan dengan klien menggunakan pendekatan
manajem kebidanan.Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh
bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis Lingkup
praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri / otonomi pada perempuan, remaja
putri, dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya.
Praktik kebidanan dilakukan dalam system
pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan
dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.
B. Asuhan Kebidanan
Penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi
tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan
atau masalah dalam bidan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas dan bayi
setelah lahir serta Keluarga Berencana.
Tujuan
asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya
sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas
melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya
diri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat kami ambil yaitu :
Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan
pendidikan bidan yang telah di akui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan
persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara sah
untuk menjalankan praktik. Falsafat kebidanan merupakan pandangan hidup atau
penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayalanan kebidanan.Sementara falsafah sendiri
yaitu keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka
berpikir dalam memberikan asuhan kebidanan.Tujuan dari asuhan kebidanan adalah
menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
3.2 SARAN
Dengan
adanya filosofi, filsafat dan asuhan kebidanan. Bidan dalam ruang lingkup masyarakat
bisa menerapkannya, dan selalu berpendoman pada apa yang sudah diterapkan dalam
dirinya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Konsep kebidanan.Th endang
purwoasuti, SPD, APP.